Sehingga dari pelecakan asal-usul dan aliran uang, lanjut dia, terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang. Termasuk pengimeplementasian peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana dan terkait kemampuan penyidikan jaksa untuk menarik peristiwa ini dalam TPPU.
“Termasuk dalam hal ini keberanian jaksa yang telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal,” paparnya.
“Selanjutnya adalah penting dan diharapkan jaksa dapat menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar, karena dengan diterapkan Undang-undang pencucian uang tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi Bakti Kominfo,” tutup Azmi.(Yudha Krastawan)