“Jangan sampai peternak untung, pengepul untung, tapi pengecer rugi terus. Tidak ada keseimbangan. Kami meminta, mengimbau seluruh pedagang ayam di Pulogadung dan sekitarnya libur,” tukasnya.
Sumanto membenarkan bila dalam surat edaran yang ditandatangani tersebut juga terdapat tembusan kepada RPHU Rawa Terate dan RPHU Rawa Kepiting, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Tetapi Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung membantah tidak melakukan pemaksaan, agar kedua tempat dikelola Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
“Ada berita ayam sudah di kandang tidak boleh dikeluarkan itu hoaks. Kami sepakat bahwasanya ayam yang sudah ada di kandang, bukan diorder di luar kandang boleh dijual, dikeluarkan,” terang Sumanto.
Menurutnya, untuk di RPHU Rawa Terate dan RPHU Rawa Kepiting, pihaknya hanya meminta solidaritas agar untuk sementara pada tanggal 27 Juni 2023 malam tidak ada ayam masuk ke RPHU.
Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung meminta sejak Senin (27/6) pukul 18.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB tidak ada ayam masuk ke RPHU, setelahnya operasional tetap berjalan lancar.
