Sebagai informasi, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.
Pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik dapat melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi guna mencegah penularan COVID-19 dengan anjuran, yaitu pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua. Terutama bagi masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia) dan komorbid.
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID. Dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.
Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan agar terhindar virus. Keempat, dianjurkan menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi. Selanjutnya, kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.