“Awal kasus terungkap di wilayah perairan Sorong, Papua sejak Selasa (23/5) lalu, mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan menyita barang bukti sebanyak 130.976 gram atau 130,97 kilogram narkotika jenis sabu,” ungkap Komjen Golose di Kalimantan Barat, Selasa (6/6).
Dalam kasusnya, 11 tersangka ditangkap saat mereka hendak menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kronologis dari ketiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada masa Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023. Pertama, jaringan sabu lintas Malaysia-Tanjung Balai-Medan.
Peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Malaysia, sambung Golose, dibawa ke Tanjung Balai dan Medan dilakukan oleh jaringan tersangka berinisial YB alias H. Mulanya diamankan kurir DA alias D bersama perempuan N alias J kedapatan membawa 2.093 gram sabu menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.
“Keduanya diamankan petugas di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan-Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Minggu (14/5),” ungkap Golose.