IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan sebanyak puluhan ribu gram narkotika di lapangan Markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/12). Tak hanya itu, jajaran BNN mengancam kepada para bandar yang masih nekat mengedarkan narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menyampaikan, pemusnahan barang bukti oleh jajaran BNN RI sudah ke-13 kalinya, total 36.218,287 gram narkotika dimusnahkan. Di antaranya, sabu seberat 34,3 kilogram (kg), ganja seberat 1,8 kg, dan 3 liter cairan narkotika.
“Dasarnya pemusnahan barang bukti tertera pada Pasal 91 yang mewajibkan memusnahkan barang narkotika hasil tangkapan maksimal 7 hari, dimusnahkan kerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti ini,” tegas I Wayan Sugiri di Markas BNN RI, Jumat (8/12).
Kepala BNN RI yang baru, Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, sejumlah barang bukti narkotika itu hasil pengungkapan dari delapan kasus yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Selanjutnya, dari 8 kasus pelanggaran pasal Undang-Undang tentang Narkotika tersebut, petugas meringkus 16 tersangka terbukti melakukan peredaran narkotika di beberapa provinsi, di antaranya DKI Jakarta, Palembang, dan Sumatera. Kemudian hasil tangkapan dari jaringan internasional asal Negara Malaysia.
Sebelum barang bukti dimusnahkan oleh Kepala BNN RI, terlebih dahulu narkotika sabu dan ganja dilakukan uji laboraturium di lapangan BNN.
Kepala BNN RI, Irjen Marthinus mengajak kepada seluruh pemangku kebijakan, aparat negara, masyarakat untuk bersama-sama mangatasi isu narkotika. Karena menurutnya, BNN tak bisa kerja sendiri, semua elemen masyarakat dan media harus terlibat mengatasi persoalan narkotika.
“Kami (BNN) akan terus menyentuh akar permasalahan, mereka yang mencari keuntungan dari narkotika,” ujarnya.
Marthinus menegaskan, aparat BNN tidak segan untuk memberikan tindakan terukur dengan memberikan hukuman maksimal kepada para bandar.
“Kepada bandar, kalian berhadapan dengan hukum, kami tak akan mentolerir, siapapun terlibat, terlebih oknum petugas, dan saya berpesan kepada bandar, apapun yang kalian lakukan merusak kemanusiaan, juga merusak dirimu sendiri. Jangan main-main dengan kehidupan,” tegasnya.
“Saya akan berantas narkotik hingga ke akar-akarnya dan memberikan hukuman maksimal kepada para bandar. Negara serius menangani narkotika,” tambah dia.
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, 16 tersangka dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Joesvicar Iqbal)