IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto.
Eko ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Adapun, Eko ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis. Diduga nilai aset yang dicantumkan tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
“Selanjutnya (setelah) dilakukan analisis dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk kemudian KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka (Eko Darmanto),” kata Asep.
Selama menduduki beberapa jabatan sejak 2007-2023, Eko Darmanto diduga telah menerima gratifikasi sekitar Rp 18 miliar. KPK pun memastikan akan terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.
“Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” papar Asep.
Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)