IPOL.ID – Seorang pria lanjut usia (lansia), pelaku bandar judi togel (toto gelap) yakni Dudung terkejut saat didatangi polisi yang disangka tamu di rumahnya di Jl. Bekasi Timur VI, RT 005/RW 013, Kel. Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur. Dudung pun dicokok aparat Polsek Jatinegara.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania Kusnita mengungkapkan awal penangkapan pelaku judi togel tersebut. Pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan laporan dari warga, terkait adanya tindak pidana perjudian jenis togel di Cipinang Besar Utara, Jatinegara.
Ketika dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata benar pelaku Dudung sedang merekap perjudian togel. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Pelaku Dudung, 64, saat itu sedang melakukan rekap penjualan judi togel kami tangkap, kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Chitya di Mapolsek Jatinegara, Jumat (8/12).
Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp134.000 dan satu lembar kertas rekapan bertuliskan nomor angka pasangan judi togel diamankan.
Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama mengaku bahwa sejumlah uang tersebut adalah hasil penjualan dari pemasangan judi togel. Kepada aparat, Dudung pun mengaku perbuatannya itu baru dua bulan dijalankan.
“Tersangka Dudung adalah bandar togel, mengaku hanya dua angka saja yang dimainkannya atau diundi,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, aksi perjudian togel yang dilakukannya hanya dilakukan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Untuk jam buka pemasangan togel mulai jam 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dan hasil pengeluaran nomor togel sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam memainkan judi togel tersebut, tersangka Dudung melihat nomor undian togel yang dikeluarkan secara online di internet melalui website hasil togel Singapura.
“Kalau hari Selasa dan Jumat tidak dibuka, mungkin ada pantangannya menurut tersangka,” ujarnya.
Nah, setiap pemasangan nomor 2 angka togel minimal Rp1.000. Apabila tembus, maka pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp60.000.
Setiap keuntungan dari penjualan judi togel tersebut, Dudung mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000-400.000 per hari dari perjudian togel yang dijalankannya.
“Tersangka Dudung disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Menurut Chitya, kasus perjudian togel ini sangat mengganggu warga masyarakat, dan merupakan penyakit di masyarakat. Apabila judi dijalankan itu berlangsung lama dan menjamur akan merusak moral.
“Akan berdampak pada ekonomi warga, dapat berdampak tindak pidana pencurian, perceraian bahkan anak-anak dilantarkan orang tuanya. Kami imbau pada masyarakat jangan tertarik, jangan ingin cepat menjadi kaya dengan cara memasang togel. Karena kebanyakan malah tidak dapat, merugikan dan merusak keimanan,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)