Selanjutnya dua tersangka lain yakni P alias PM dan N alias B diamankan dari kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pada petugas, N mengaku bahwa sabu diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia) bersama tersangka P.
Hingga petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial YB alias H di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan. Diketahui YB pembeli sabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia. “Dengan demikian jumlah tersangka diamankan dari kasus itu ada lima orang,” tegasnya.
Pengungkapan kasus kedua, jaringan sabu lintas Malaysia-Surabaya terungkap di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5) sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam kasusnya, petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan tiga tersangka berinisial SY, EY, dan SU.
Modus operandi para tersangka adalah mengemas sabu menjadi 100 bungkus disimpan dalam perabot furniture yang dibawa menggunakan container dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Controlled delivery dilakukan terhadap container berisi sabu ke gudang di Jombang dan mendapati tersangka melakukan serah terima container itu.