Kasus ketiga, jaringan sabu lintas Malaysia-Tanjung Balai. Petugas menangkap dua orang pria berinisial AP alias Di dan AS alias Da di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Jumat (26/5) sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya diamankan sesaat setelah menerima sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram tersimpan dalam sebuah karung putih. Berdasar hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh pria berinisial M untuk mengambil sabu dari tersangka lain berinsial Z alias J (DPO).
Z yang DPO sebelumnya telah menunggu di pesisir sungai sekitar Dusun II Bagan Asahan Baru, Asahan. Hingga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya di kawasan Ampera, Asahan. Hasil keterangan tersangka, sabu diambil dari perairan laut wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia.
Dalam kasusnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.