IPOL.ID-Sosialisasi Perda No 4 tahun 2019 tentang pengolahan sampah dan Pergub No 77 tahun 2020 tentang pengolahan sampah rumah tangga ke bank sampah RW begitu gencar dilakukan tiap bulannya oleh para wakil rakyat di Jakarta.
Sayangnya, fakta di lapangan eksekusi di lapangan jauh dari harapan. Masyarakat banyak yang mengalami kekecewaan dengan lemahnya peran serta pemprov dalam upaya mengurangi Samah rumah tangga.
Kendala yang dihadapi, mayoritas masyarakat mengalami hambatan dalam hal sarana dan prasarana. Belum lagi, harga jual yang dijanjikan jauh dari harapan.
Aktivis dan pemerhati lingkungan hidup DKI Jakarta, Usman mengungkapkan jika fakta lapangan seperti itu sulit dipungkiri.
“Kendala utama, eksekusi terhadap peraturan tersebut Sudin LH seharusnya memiliki PJLP yang khusus melakukan jemput bola sampah rumahan di tiap RW. Tapi yang ada saat ini hanya bersifat petugas pendampingan,” katanya.
Dalam hal harga jual. Kata pria yang kini menjabat ketua RW di wilayah Kelapa Gading, Jakut itu. Hasil pemilahan sampah rumah tangga oleh masyarakat. Saat dibawa ke bank sampah ternyata jauh dari harga yang sudah disosialisaikan.