“Kalau dibiarkan seperti ini terus-menerus. Sampai kapan sulit untuk mengurangi sampah di Jakarta. Padahal Pergub No. 77 tahun 2020 bertujuan mengurangi sampah dari hulu ke hilir,” katanya.
Keluhan soal pengolahan sampah di Jakarta sesuai arahan Pergub No.77 tahun 2020 disampaikan pula Ketua RT 09, RW 10, Kelurahan Tanah Sereal, Jakarta Barat, Safarudin.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan pemprov terkait pengolahan sampah tidak didukung secara maksimal oleh pemerintah.
Pria yang setiap harinya berjualan sayur-sayuran di Pasar Inpres itu mengeluhkan bank sampah di Kelurahan Tanah Sereal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Program ini sebetulnya kan sudah lama berjalan. Saya sering mendapatkan penyuluhan soal pengolahan sampah. Tapi kok hingga kini fakta tidak sesuai dengan teori. Katanya nanti kalau sudah dikumpulkan warga ada petugas yang datang ke pos RW. Nyatanya sampai saat ini tidak ada,” katanya.
RT Udin kerap Safarudin disapa mengatakan sejak mendapatkan penyuluhan soal pengolahan sampah. Hingga kini secara alami memiliki kebiasaan mengumpulkan sampah non organik selama beberapa tahun terakhir.”Akhirnya kita jual kepada pengepul saja. Tidak ke bank sampah RW atau pun kelurahan. Karena petugas lapangan tidak ada yang mau turun ke lingkungan,” sesalnya.(Sofian)