Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Setelah tahap dua, Johnny beserta kawan-kawan akan didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun saat ini, JPU masih mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tersebut.(Yudha Krastawan)