“Bagi peserta JKN yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan lainnya di fasilitas kesehatan, sekarang bisa lebih praktis karena cukup menunjukan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta JKN. Pemanfaatan NIK ini merupakan bentuk kolaborasi dari BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menerapkan NIK sebagai identitas tunggal,” imbuhnya.
Melansir salah satu tanggapan peserta JKN bernama Abdul Rahim (47) yang sudah merasakan kemudahan pengurusan administrasi kepesertaannya, Rahim merasa sangat terbantu dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN karena fungsinya hampir sama dengan pelayanan yang diberikan di kantor BPJS Kesehatan, bahkan lebih praktis dan mempercepat proses pengurusan.
“Rasanya sangat terbantu dengan kemudahan yang tersedia pada Aplikasi Mobile JKN, mengurus kepesertaan jadi lebih sat set sat set bebas ribet, bebas antre dan lebih hemat ongkos. Langkah BPJS Kesehatan sudah sangat tepat dengan menghadirkan aplikasi ini, karena sejalan dengan kebiasaan mayoritas masyarakat zaman sekarang yang tidak bisa lepas menggunakan smartphone,” Kata Rahim.