IPOL.ID – Viral media sosial unggahan video seroang pengguna jalan tol yang syok melihat tarif yang harus dibayar hingga Rp724.000 saat melintas di GT Cikampek Utama, Bandung, (25/6/2023).
Pengalaman itu seperti dibagikan pemilik akun @erlanggaleo.
“Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?” katanya dalam video yang di unggah.
Lalu benarkah semahal itu tarif tol yang harus dibayar?
Pihak Jasa Marga akhirnya buka suara, jika pengendara tersebut telah melakukan perjalanan dengan cara masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Dalam keterangan tertulisnya, Jasa Marga menyebut bahwa pengusahaan jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Di dalam PP tersebut juga dijelaskan mengenai Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Seperti dalam Pasal 86 ayat 2.
Nah, transaksi si pengendara di jaalan tol yang viral itu dinyatakan sebagai transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Artinya, dia sendiri lah yang telah melanggar karena berputar arah di dalam tol. Pada sistem pembayaran tol tertutup seperti yang berlaku di GT Cikampek Utama ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, maka pengemudi akan dikenakan sanksi AGS berupa denda.
“Hal ini dinamakan AGS atau Asal Gerbang Salah. Selain berisiko karena berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah,” demikian penjelasan Jasa Marga.
“Sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar,” tambahnya. (Vinolla Romadhona)