Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral, Pengguna Tol Syok Dikenakan Tarif Rp724 Ribu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Viral, Pengguna Tol Syok Dikenakan Tarif Rp724 Ribu
Ekonomi

Viral, Pengguna Tol Syok Dikenakan Tarif Rp724 Ribu

Farih
Farih Published 27 Jun 2023, 17:20
Share
2 Min Read
Tarif tol yang diunggah akun @erlanggaleo, Foto: Tiktok
SHARE

IPOL.ID – Viral media sosial unggahan video seroang pengguna jalan tol yang syok melihat tarif yang harus dibayar hingga Rp724.000 saat melintas di GT Cikampek Utama, Bandung, (25/6/2023).

Pengalaman itu seperti dibagikan pemilik akun @erlanggaleo.

“Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?” katanya dalam video yang di unggah.

Lalu benarkah semahal itu tarif tol yang harus dibayar?

Pihak Jasa Marga akhirnya buka suara, jika pengendara tersebut telah melakukan perjalanan dengan cara masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Dalam keterangan tertulisnya, Jasa Marga menyebut bahwa pengusahaan jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Di dalam PP tersebut juga dijelaskan mengenai Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Seperti dalam Pasal 86 ayat 2.

Nah, transaksi si pengendara di jaalan tol yang viral itu dinyatakan sebagai transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Baca Juga

Gerbang Tol Serang-Panimbang. WIKA jamin jalan Tol Serang-Panimbang Siap Dukung Mudik Lebaran 2025. Foto: WIKA
Tol Serang-Panimbang Siap Dukung Mudik Lebaran: WIKA Pastikan Infrastruktur Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran
Kebut Jalan Tol Jogjakarta-Bawen Sepanjang 75,12 Kilometer
FAKTA: Tolak Kenaikan Tarif Tol yang Membebani Masyarakat

Artinya, dia sendiri lah yang telah melanggar karena berputar arah di dalam tol. Pada sistem pembayaran tol tertutup seperti yang berlaku di GT Cikampek Utama ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, maka pengemudi akan dikenakan sanksi AGS berupa denda.

“Hal ini dinamakan AGS atau Asal Gerbang Salah. Selain berisiko karena berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah,” demikian penjelasan Jasa Marga.

“Sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar,” tambahnya. (Vinolla Romadhona)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: tol, viral tarif tol
Farih 27 Jun 2023, 17:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DKI Jual Olahan Sampah USD 24 Per Ton ke Pabrik Semen
Next Article OJK Dorong Pembangunan Berkelanjutan Pasar Modal di Kawasan Asean

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Ekonomi
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
18 May 2025, 10:22
Nasional
Kembangkan Teknologi Nuklir, BRIN Gelar Kompetisi Global Hackatom Indonesia 2025
18 May 2025, 09:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?