“Dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga. Sehingga pelaku ini sakit hati dan melakukan tindak tersebut. Pasal berlapis, ancaman hukuman 15 tahun,” kata Fanani.
Sementara, Satlantas Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih menyelidiki unsur kesengajaan dalam kasus tabrak lari pengemudi mobil berinisial OD terhadap Moses.
Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan, pihaknya masih mendalami apa kasus tersebut murni kecelakaan lalu lintas atau tindakan disengaja yang termasuk pidana umum.
“Lagi didalami dulu, nanti akan digelar (perkara) lagi juga. Nanti hasil gelarnya seperti apa. Apakah memang ada unsur sengaja atau apa,” tukas Edy dikonfirmasi wartawan.
Menurut Satlantas Jakarta Timur, bila kasus memang terdapat unsur kesengajaan dan terdapat pidana umum, maka kasus akan dilimpahkan ke ranah Reserse Kriminal (Reskrim).
Namun hingga kini kasus masih ditangani jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur sebagai kecelakaan lalu lintas, OD pun masih ditahan di kantor Unit Laka sebagai tersangka.