IPOL.ID – Terdapat perbedaan antara keterangan disampaikan Polres Metro Jakarta Timur dan Satlantas Jakarta Timur dalam kasus tabrak lari dilakukan OD, 26, terhadap Moses Bagus Prakorso, 34.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menyatakan, OD sudah merencanakan kasus tabrak lari dilakukannya terhadap Moses pada Rabu (14/6) pagi.
Menurut Fanani, OD sengaja menabrak Moses karena dendam sehingga kasus bukan murni kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja,” kata Fanani pada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6).
Fanani menjelaskan, OD menaruh dendam kepada Moses karena perselisihan tetangga di lingkungan tempat tinggal, dan atas tindakannya OD disangkakan pasal berlapis.
Meski tidak merinci pasal berlapis apa saja disangkakan penyidik Polda terhadap OD, Fanani menyebut berdasar sangkaan pasal OD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.