IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur bakal menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan dilakukan tersangka Gathan Saleh Hilabi di Kecamatan Jatinegara.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, reka adegan itu guna melengkapi berkas perkara sebelum ke Kejaksaan Negeri menangani penuntutan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi,” kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2024).
Sejak mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza itu ditetapkan sebagai tersangka penyidik Satreskrim sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Masa penahanan Gathan Saleh Hilabi di Mapolres Metro Jakarta Timur yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/2) pun kini sudah diperpanjang.
Pasalnya saat awal kasus penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hanya melakukan penahanan terhadap Gathan selama 20 hari, sehingga dilakukan perpanjangan penahanan.
“Sudah perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri,” ungkap Nicolas.
Diharapkan setelah proses rekonstruksi nanti berkas perkara kasus percobaan pembunuhan dilakukan Gathan Saleh Hilabi dapat segera dinyatakan lengkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Bila mengacu pasal yang disangkakan para tahap penyidikan, Gathan Saleh dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
“Sekarang masih melengkapi berkas,” tegas Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Sebelumnya, Gathan melakukan percobaan pembunuhan terhadap temannya Andika Mowardi pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.
Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.
Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan. (Joesvicar Iqbal)