Diharapkan setelah proses rekonstruksi nanti berkas perkara kasus percobaan pembunuhan dilakukan Gathan Saleh Hilabi dapat segera dinyatakan lengkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Bila mengacu pasal yang disangkakan para tahap penyidikan, Gathan Saleh dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
“Sekarang masih melengkapi berkas,” tegas Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Sebelumnya, Gathan melakukan percobaan pembunuhan terhadap temannya Andika Mowardi pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.
Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.
Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan. (Joesvicar Iqbal)
