“Nanti kita gelar dulu, perlu administrasi semuanya. Nanti hasil gelar seperti apa untuk memastikan apakah memenuhi unsur penyidikan, kalau misalkan ke Reskrim kita tunggu saja,” tambah Edy.
Edy menambahkan, kasus tabrak lari dilakukan OD terhadap Moses masih ditangani jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Bila memang nantinya kasus merupakan tindak pidana umum, jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada pihak keluarga Moses.
“Belum (dilimpahkan ke Polda Metro Jaya). Kalau hasil gelar (perkara) ternyata yang menangani Reskrim keluarganya pun harus membuat LP (laporan) ke Reskrim sana,” kata Edy.
Berdasar keterangan Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, OD disangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sementara Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain,” jelas Darwis.