IPOL.ID – Sebanyak 110.400 gram narkotika jenis sabu produksi super laboratorium asal Myanmar yang dikirim ke Indonesia melalui jalur laut digagalkan oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan pihaknya, sebanyak 110.400 gram sabu asal Myanmar diketahui merupakan produksi super laboratorium.
Sabu produksi super laboratorium itu artinya memiliki kualitas jauh di atas narkoba produksi rumahan atau pabrik gelap, sehingga termasuk memiliki nilai jual tinggi di internasional.
“Ini diyakini dengan betul bahwa sabu berasal dari super laboratorium, bukan hanya kitchen laboratory atau clandestine laboratory yang sederhana,” ungkap Golose di markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (18/7).
Awal pengungkapan sabu tersebut, sambung dia, pada saat jajaran BNN mendapat informasi adanyapengiriman narkoba dari kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh pada 19 Juni 2023 lalu.
Saat itu, BNN mendapati pengiriman sabu menggunakan kapal OSKADON dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh.
Dari hasil penangkapan BNN mengamankan tiga tersangka berinisial HE, R dan MF. Tetapi barang bukti sebanyak 105.213 gram sabu sudah dipindahkan ke lokasi lain.
“Para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO) dan BIR (DP0) di Tepi Kuala Pantai Laweung,” kata Golose.
Penyelidikan berlanjut hingga mengamankan empat karung sabu seberat 105.213 gram sabu yang disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Pidie, Aceh.
Golose menjelaskan, pada kasus kedua, penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat (23/6) lalu pada sebuah kendaraan didapati membawa 5.187 gram sabu.
“Membawa 5.187 gram sabu yang disembunyikan di dalam pintu kiri dan kanan mobil. Kendaraan tersebut digunakan oleh tiga orang tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH” ungkap dia.
Para pelaku diringkus di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat lalu melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan MT Haryono, Pontianak Selatan.
Golose menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi pengiriman sabu dilakukan tiga pelaku.
“Tersangka terancam pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kepala BNN, Golose.
Keenam tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kini sudah ditahan di BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Golose. (Joesvicar Iqbal)