Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 4 Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Pulau Seribu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > 4 Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Pulau Seribu
Jakarta Raya

4 Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Pulau Seribu

Bambang
Bambang Published 26 Jul 2023, 16:30
Share
3 Min Read
Pulau Reklamasi di kawasan Jakarta Utara.(foto dok pemprov)
Pulau Reklamasi di kawasan Jakarta Utara.(foto dok pemprov)
SHARE

IPOL.ID- Empat Pulau Reklamasi yang berada di kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) diusulkan masuk dalam administrasi Kepulauan Seribu.

Keempat Pulau tersebut, merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.

Usulan itu disampaikan Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi. Dikatakannya, wilayah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Keempat Pulau yang diusulkan itu merupakan pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N. Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur,” ujar Junaedi, Rabu (26/7).

Menurutnya, dalam tata letaknya kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diusulkan Masuk Wilayah Pulau Seribu, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten., Pulau Reklamasi
Bambang 26 Jul 2023, 16:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC) Andreuw Th.A.F (kiri), bersama Direktur Utama PT Medco Power Indonesia Eka Satria usai penandatanganan nota kesepahaman terkait penyedia energi berkonsep green energy power di Tangerang, beberapa waktu yang lalu. Sumber foto: Dok Telkom Indonesia Telkom Konsisten Terapkan Net Zero Emission Dalam Pembangunan Hyperscale Data Center NeutraDC
Next Article Putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Lolos Akpol 2023, Foto: Instagram @ferdysambo_official Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Dinyatakan Lolos Akpol 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?