Di dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Lalu, dijelaskannya di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,”paparnya.
Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan, usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antara wilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, “serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu,” imbuhnya.
Adanya usulan itu mendapatkan sambutan positif dari anggota DPRD DKI dapil Pulau Seribu dari Fraksi Nasdem, Idris.
Meski dikatakannya, sangat meragukan empat pulau PIK itu bisa masuk dalam administrasi Kepulauan Seribu. “Saya kira masalahnya tidak akan semudah yang dibayangkan.