Atas perbuatannya LA dan CB yang diringkus pada Rabu (19/7) malam di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejoli tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur akibat ulahnya membuang bayi.
Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan, kedua pelaku disangkakan pasal berlapis Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.
“Tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76B jo Pasal 77B UU No 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kanit PPA. (Joesvicar Iqbal)