Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Tidak di Rumah, Polsek Pondok Aren Bakal Jemput Paksa Artis Jenny Kembali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Tidak di Rumah, Polsek Pondok Aren Bakal Jemput Paksa Artis Jenny Kembali
HeadlineHukum

Alasan Tidak di Rumah, Polsek Pondok Aren Bakal Jemput Paksa Artis Jenny Kembali

Bambang
Bambang Published 27 Jul 2023, 17:51
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik
SHARE

Tetapi, katanya, upaya penjemputan itu gagal dilakukan pihaknya. Erwin tidak menjelaskan mengapa malam itu dia dan timnya tidak bisa menjemput paksa Jenny. Informasi yang beredar menyebutkan, Jenny tidak berada di rumahnya saat polisi datang.

Namun, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, malam itu sejatinya Jenny berada di kediamannya di Jalan Sumenep. Tetapi dia memerintahkan satpam rumah untuk mengunci pintu dan mengatakan kepada polisi bahwa Jenny tidak ada di rumah.

“Next, kami akan kembali mengupayakan menjemput paksa Jenny Rachman atas persoalan hukum dilakukannya. Kami selalu memberikan pelayanan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu,” tegas Erwin.

Polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman pada September 2022. Keduanya terlibat dalam pengrusakan rumah Alia Karenina dengan laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Baca Juga

Ilustrasi, ditangkap pihak minimarket seorang Ibu mencuri telur untuk memberikan 3 anaknya makan, foto: Freepik, @freepik
Ya Tuhan, Ibu Ini Tertangkap Mencuri Telur untuk Makan 3 Anaknya yang Kelaparan di Pondok Aren
Kasus Pengrusakan oleh Terduga Artis Terus Berlanjut di Polsek Pondok Aren, Jenny Rachman Bakal Dijemput Polisi

Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.

Polisi juga sudah memanggil Jenny hingga dua kali, tapi dia selalu mangkir dengan alasan keluar kota. Padahal jika dilihat di Instagramnya, Jenny tengah berpesta pora dengan teman-temannya sesama artis di kafe di bilangan Jakarta Selatan. (Joesvicar Iqbal/msb)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan Tidak di Rumah, Bakal Jemput Paksa Artis Jenny Kembali, Polsek Pondok Aren
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyaluran bantuan pendidikan yang dilakukan oleh Bank Mandiri dilakukan hingga ke pelosok negeri seperti Fak-Fak, Nunukan, Natuna, Kepulauan Banggai dan daerah pelosok lainnya. Foto: Bank Mandiri Bank Mandiri Salurkan Bantuan Pendidikan Kemenag dan Kemendikbudristek kepada 1,5 Juta Penerima serta 2,1 Juta Kartu Tani Kementan
Next Article Ilustrasi, Jamaah haji ditangkap polisi saat sampai di tanah air, Foto: Freepik, @rawpixel.com Pulang Haji Ditangkap Polisi, Wanita Miliki Prostitusi Berkedok Rumah Makan di Kalimantan

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?