IPOL.ID- KPUD DKI menegaskan bacaleg yang bermasalah agak dilaporkan. Laporan itu sebelum ditetapkan dalam caleg tetap. Hal itu diungkapkan,
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu usai penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung.
“Ya nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali, terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara). Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus,” kata Dody kepada wartawan, dikutip Rabu (5/7). KPUD DKI membuka laporan 19-28 Agustus 2023.
Masyarakat diminta menyertakan bukti ketentuan Pemilu yang dilanggar Bacaleg yang dilaporkan, dan dilakukan secara tertulis.
“Identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. Paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS,” jelas Dody.
Lebih lanjut, KPUD DKI akan memberikan form untuk memudahkan proses pelaporan. “Kami akan berikan form, nanti bisa melakukan tanggapan masyarakat ke kantor KPU atau kami akan buka melalui email untuk memudahkan, tetapi tetap mengisi form,” terang Dody.