IPOL.ID – Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap aktor yang juga mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim hari ini, Jumat (14/7).
Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Yang bersangkutan sudah hadir tadi pukul 10.00 WIB dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.
Sementara itu, hari ini penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya.
Salah satu saksi yang dipanggil yakni Farida Al Widad yang merupakan istri Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun.
Lalu dua saksi yang dipanggil adalah pendeta berinisial CHMD yang telah hadir sejak pukul 10.00 WIB.
Kemudian C yang merupakan salah satu hadirin dalam ulang tahun Panji Gumilang.
Sementara itu Lucky Hakim mengaku kedatangannya tahun lalu ke Pondok Pesantren Al Zaytun adalah sebagai Wakil Bupati Indramayu yang menerima undangan untuk datang ke sana.
“Saya datang ke sana sebagai tamu undangan dan waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang,” katanya.
Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. (far)