IPOL.ID – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengingatkan pada KPU agar mencermati penetapan DPT pileg 2024.
Sebab, Daftar Pemilih Tetap (DPT) jadi hal paling krusial selama tahapan Pemilu 2024. Guma mencegah sengketa di masa mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
“Bawaslu tegas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait DPT. Karena DPT akan menentukan produksi surat suara. Kalau DPT tidak benar, maka produksi surat suara akan kekurangan atau kelebihan,” ujar Bagja, Jumat (21/7).
Menurutnya, tahapan penyusunan dan pemutakhiran DPT menjadi hal yang paling sering masuk dalam pokok permasalahan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika terjadi perselisihan hasil pasca-pemungutan suara.
Untuk itu, Bawaslu melakukan pengawasan melekat, dimulai sejak awal tahapan perencanaan (penyediaan data), pemutakhiran data, perbaikan, hingga penetapan.
“Bawaslu juga melakukan supervisi dan memberikan rekomendasi kepada KPU dan instansi terkait jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Dalam mengatasi kendala-kendala tersebut, magister hukum dari Utrecht University di Belanda tersebut menjelaskan, Bawaslu akan melakukan beberapa hal.
Salah satunya, kata dia memperkuat kapasitas internal, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, dan memperjuangkan peran serta keberadaannya dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, bebas, dan transparan.
“Kolaborasi dengan masyarakat sipil, penggunaan teknologi informasi yang canggih, dan upaya untuk memperkuat independensi lembaga juga merupakan langkah-langkah penting dalam mengatasi kendala pengawasan yang dihadapi oleh Bawaslu,” paparnya.
Sekadar informasi, KPU sebelumnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Yakni untuk jumlah pemilih dalam negeri Pemilu 2024 se-Indonesia sebanyak 203.056.748.
Rinciannya pemilih laki-laki 101.467.243, pemilih perempuan 101.589.505.
Sementara pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK dan Pos sebanyak 3.059.
Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 751.260, perempuan 999.214, total pemilih laki-laki dan perempuan di luar negeri 1.750.474.(Sofian)