IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo untuk 30 hari ke depan.
“Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).
Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Termasuk untuk mengumpulkan alat bukti dan memburu aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai Rp150 miliar milik Rafael. Di antaranya, berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota. Yakni, enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Adapun penyitaan aset tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut merupakan langkah KPK dalam mengoptimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Yudha Krastawan)