Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPUD Bakal Panggil Bos Partai di DKI Soal Kelengkapan Syarat Bacaleg
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > KPUD Bakal Panggil Bos Partai di DKI Soal Kelengkapan Syarat Bacaleg
Politik

KPUD Bakal Panggil Bos Partai di DKI Soal Kelengkapan Syarat Bacaleg

Farih
Farih Published 05 Jul 2023, 11:42
Share
1 Min Read
cf80cc47 6638 4bed 888d ca589e40973e
Kantor KPUD DKI, di kawasan Jakarta Pusat. Foto dok pemprov DKI
SHARE

IPOl.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berencana untuk memanggil bos parpol di DKI Jakarta. Hal itu untuk menginformasikan hal-hal yang perlu dilengkapi khususnya syarat kelengkapan bacaleg masing-masing partai.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, karena masih minimnya bakal caleg DKI yang memenuhi syarat. Maka, KPU bakal mengumpulkan seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami akan mengundang partai politik untuk diberikan informasi apa saja yang harus ditindaklanjuti partai-partai yang bakal calonnya masih status BMS (belum memenuhi syarat),” kata Dody di Jakarta, Rabu (5/7).

Dody menuturkan, bakal caleg yang belum memenuhi syarat itu bisa karena ada dokumen persyaratan yang belum sesuai atau kegandaan pencalonan.

Baca Juga

kop
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya
BAZNAS BAZIS DKI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara Jakarta Utara

“Jadi kita akan berikan informasi tersebut ke partai, itu sebagai fungsi pelayanan tersebut ke partai politik agar sebelum 9 Juli paling tidak semua partai sudah memenuhi berkas persyaratan dengan baik,” tuturnya.

Dody mengatakan, nantinya pihaknya akan memberikan sosialisasi agar para parpol dan caleg bisa terbantu dalam melengkapi berkas sehingga bisa diserahkan kepada KPU DKI paling lambat 9 Juli 2023 mendatang.

Seperti diketahui, melaporkan baru 11,88 persen atau 226 bakal calon legislatif (caleg) yang telah memenuhi syarat. Sedangkan 88,12 persen atau 1.676 yang belum memenuhi syarat.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bacaleg, dki, KPUD DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1a208f38 75c1 45bd 9f6d 689a917d0f9d Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Next Article wakabareskrim irjen asep edi suheri di kantor kemenko polhukam dok youtube kemenko polhukam 169 Polri Tingkatkan Kerja Sama dengan Malaysia-Myanmar Berantas TPPO

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?