Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Hukum

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo

Farih
Farih Published 05 Jul 2023, 11:39
Share
1 Min Read
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Foto: Tangkapan layar Youtube kompastv
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo untuk 30 hari ke depan.

“Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Termasuk untuk mengumpulkan alat bukti dan memburu aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai Rp150 miliar milik Rafael. Di antaranya, berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota. Yakni, enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Adapun penyitaan aset tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut merupakan langkah KPK dalam mengoptimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Rafael Alun Trisambodo
Farih 05 Jul 2023, 11:39
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral Nama Gedung DPR di Google Maps Berubah Jadi Sarang Tikus
Next Article KPUD Bakal Panggil Bos Partai di DKI Soal Kelengkapan Syarat Bacaleg

TERPOPULER

TERPOPULER
Nirmala Dewi
HeadlineOlahraga

Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!

EkonomiHeadline
Gabungan Ojol Akan Demo Besar-besaran di Jakarta, Ancam Offline Massal pada 20 Mei 2025
16 May 2025, 14:27
Telkom
Permudah Akses Layanan Kesehatan Digital, AdMedika dan Prodia Resmikan Integrasi ProdiaLink pada Aplikasi MyAdMedik@
16 May 2025, 10:01
Telkom
Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta
16 May 2025, 14:02
HeadlineOlahraga
Timnas Putri U16 Amankan Kemenangan Kedua, Jalur Menuju FIBA U16 Women’s Asia Cup Semakin Dekat
16 May 2025, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?