Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Hukum

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo

Farih
Farih Published 05 Jul 2023, 11:39
Share
1 Min Read
1a208f38 75c1 45bd 9f6d 689a917d0f9d
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Foto: Tangkapan layar Youtube kompastv
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo untuk 30 hari ke depan.

“Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Termasuk untuk mengumpulkan alat bukti dan memburu aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai Rp150 miliar milik Rafael. Di antaranya, berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota. Yakni, enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Adapun penyitaan aset tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut merupakan langkah KPK dalam mengoptimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Rafael Alun Trisambodo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b80b7808 5289 43be 858b e0acda993e6b Viral Nama Gedung DPR di Google Maps Berubah Jadi Sarang Tikus
Next Article cf80cc47 6638 4bed 888d ca589e40973e KPUD Bakal Panggil Bos Partai di DKI Soal Kelengkapan Syarat Bacaleg

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Headline
Mabes Polri Dinilai Terlalu ‘Gemuk’ tapi Polsek Lemah, Begini Jawaban Listyo Sigit
07 May 2026, 19:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?