IPOL.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta selama dua minggu, mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Tahapan ini berlangsung setelah KPU menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen bacaleg.
Menurut laporan KPU DKI hingga Minggu (2/7) kemarin, belum ada bakal caleg DPRD DKI yang memperbaiki berkas pendaftaran pencalonannya. Padahal, tahapan perbaikan tinggal 6 hari lagi ditutup 9 Juli.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menemukan banyak bacaleg DPRD DKI yang belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg.
“Sampai kemarin belum ada parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi,” tutur Dody di Jakarta, Senin (3/7).
Padahal, KPU DKI telah menyerahkan daftar nama bacaleg yang masih harus memperbaiki berkas administrasi kepada masing-masing partai politik yang mendaftarkannya.