Dalam masa perbaikan ini, KPU juga membuka layanan informasi dan pengaduan untuk membantu pengurus partai politik dan bacaleg yang bersangkutan
“Parpol dan bacalon masih memanfaatkan layanan Helpdesk baik dengan datang langsung atau melalui WhatsApp untuk konsultasi terkait perbaikan berkas pencalonan,” paparnya.
Diketahui, KPU menyatakan terdapat 88,12 persen bacaleg DPRD DKI Jakarta belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg di Pileg 2024. Hal ini dinyatakan dalam hasil rapat pleno KPU DKI pada 23 Juni lalu.
“Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sementara BMS (belum memenuhi syarat) 1.676 orang atau 88,12 persen,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (26/6).
Wahyu mengumumkan, beberapa penyebab bacaleg DPRD dan DPD dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya terdapat perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.