IPOL.ID- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Utara curhat pada BK DPRD DKI Jakarta, Senin (31/7).
Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan DPRD di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Utara. Dugaan pelanggaran etik itu, dikarenakan pimpinan dewan tersebut memarahi ASN di tengah pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur beberapa waktu lalu.
Dipimpin Ketua BK Kabupaten Seram Bagian Timur, Latief meminta saran dan masukan terkait penanganan kasus yang pimpinan dewan tersebut dari BK DPRD DKI Jakarta.
“Wibawa DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur tentunya sangat terdampak dari kejadian tersebut. Masyarakat pun banyak yang menilai DPRD ini negatif. Karenanya kita berharap ada saran dan masukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut setelah kembali dari Jakarta,” ujar Ketua BK Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Utara, Latief, Senin (31/7).
Menanggapi itu, BK DPRD DKI Jakarta yang diwakili Rasyidi mengungkapkan Jakarta memiliki sejumlah persoalan terkait dengan pelanggaran etik. Namun, dikatakan Rasyidi BK DPRD DKI hanya bisa melakukan pemanggilan jika dilakukan pelaporan oleh masyarakat atau pun anggota DPRD yang mengalami persoalan. “Jadi saya kira BK dalam menangani persoalan perlu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu. Baru ada rekomendasi dari ketua dewan. Tentunya BK akan menindaklanjutkan penyelesaian kasus tersebut,” bebernya.
Dikatakan Rasyidi, dalam aturan tata beracara. Merupakan kewajiban, sambung dia bagi anggota DPRD se- indonesia mengutarakan bahasa yang sopan dan santun.”Jadi kalau memang ada pelanggaran, dalam aturanya tentu BK menunggu laporan dan merekomendasikan pada ketua dewan. Jika 10 hati tidak ada disposisi, maka BK berhak melanjutkan. Itu sesuai aturan yang ada,” tutupnya.(Sofian)