“Sebagai produk transportasi, anggapan ini wajar. Karena sebagaimana produk lain, penggunaan listrik pada kendaraan, juga berisiko. Produk-produk seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang menggunakan arus listrik, juga perlu dijamin keamanan dan keselamatannya,” jelas Kukuh.
Penerapan SNI pada sistem elektrifikasi dan berbagai komponen kendaraan listrik seperti ban, velg, kaca mobil diharapkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan listrik aman dan nyaman.
BSN sendiri, lanjut Kukuh, telah menetapkan 38 SNI terkait kendaraan listrik, 15 SNI untuk infrastruktur pengisian Kendaraan Listrik dan terdapat 9 SNI yang dirumuskan terkait baterai kendaraan listrik diantaranya:
– seri SNI IEC 62660 bagian 1 s.d 3 untuk persyaratan keselamatan, kinerja dan pengujian “sel baterai” kendaraan listrik;
– SNI 8871:2019 untuk persyaratan keselamatan “pak baterai” pada mobil listrik dan SNI 8872:2019 untuk persyaratan keselamatan “pak baterai” pada sepeda motor listrik;
– SNI ISO 12405-4:2018 terkait pengujian kinerja “pak baterai” pada mobil listrik;
– SNI 9102:2022 terkait pengujian kinerja “pak baterai” pada sepeda motor listrik;
– SNI 8927 dan SNI 8928 yang diterbitkan pada tahun 2020 mengatur terkait persyaratan keselamatan dan spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar