Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bupati Mimika Divonis Bebas, KPK Segera Ambil Langkah Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Bupati Mimika Divonis Bebas, KPK Segera Ambil Langkah Hukum
News

Bupati Mimika Divonis Bebas, KPK Segera Ambil Langkah Hukum

Bambang
Bambang Published 24 Jul 2023, 14:03
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas Bupati non aktif Mimika, Eltinus Omaleng oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hanya saja, KPK masih menunggu salinan putusan dari pengadilan yang membebaskan oknum kepala daerah tersebut.

“Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (24/7).

Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor diharap segera mengirim salinan resmi putusan yang melepaskan Eltinus Omaleng dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Baca Juga

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
135 Instansi Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI
KPK Dalami Perjanjian dan Pembayaran Jual Beli Gas PGN – IAE

“Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut,” kata Ali.

Di sisi lain, Tim Jaksa KPK juga akan mengajukan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy dan terdakwa Teguh Anggara.

“Alasannya, aamar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Ali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Mimika Divonis Bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, KPK Segera Ambil Langkah Hukum
Bambang 24 Jul 2023, 14:03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Produk kopi dari Indonesia yang ditampilkan di Filda Angola. Tingkatkan Ekspor ke Angola, RI Partisipasi di FILDA 2023 Pamerkan Komoditas Dagang Unggulan
Next Article Pasukan Ukraina mengalami penurunan semangat dan moral untuk berperang di saat serangan balasan mereka ke wilayah yang diduduki Rusia mengalami kegagalan. Banyak yang terbunuh, Tentara Ukraina Tidak Lagi Memiliki Semangat Tempur

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
Headline
Terungkap Jasa Hercules Bantu Prabowo Saat Ditinggalkan Senior dan Junior
13 May 2025, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?