IPOL.ID-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin (10/7).
Melalui akun resmi https://twitter.com/TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto;
Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland.
Gerai SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.