Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan UU Kesehatan, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan UU Kesehatan, Ini Alasannya
Politik

Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan UU Kesehatan, Ini Alasannya

Farih
Farih Published 11 Jul 2023, 22:42
Share
5 Min Read
Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Youtube TVR Parlemen
SHARE

IPOL.ID – Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 yang disiarkan secara langsung dan terbuka oleh DPR.

Dalam penjelasan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam rapat paripurna tersebut, setidaknya ada tiga alasan fraksinya menolak RUU Kesehatan tersebut untuk disahkan menjadi Undang-undang.

“Dalam proses pembahasan RUU Kesehatan, Kami mencermati adanya sejumlah persoalan mendasar dari RUU Kesehatan ini. Untuk itu izinkan kami menyampaikan beberapa catatan penting dari Fraksi Partai Demokrat,” kata Dede dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Pertama, kata Dede, kebijakan pro kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamatkan dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pemerintahan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya.

Untuk itu Partai Demokrat telah mengusulkan dalam rapat Panja untuk memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan atau mandatory spending di luar gaji dan penerima bantuan iuran atau PBE namun tidak setujui.

“Pemerintah justru menyetujui mandatoris spending kesehatan dihapuskan. Hal tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata di seluruh negeri dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ulasnya.

Padahal Fraksi Partai Demokrat menilai mandatory spending sektor kesehatan masih sangat diperlukan, dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam rangka mencapai tingkat indeks manusia atau IPM yang dalam RPJMN tahun 2020-2024 telah ditetapkan sasaran mencapai 75,54 persen, namun hingga Tahun 2022 tingkat IPM baru mencapai 72, 91 persen.

Selain itu Fraksi Partai Demokrat juga menilai adanya indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan.

Meskipun Fraksi Partai Demokrat tidak anti terhadap kemajuan dan keterbukaan tenaga asing, namun perlu mempertimbangkan kesiapan dan konsekuensi seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan semua pihak.

“Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya kemajuan praktek kedokteran dan hospitality termasuk hadirnya dokter asing. Namun tetap mengedepankan prinsip resiproval bahwa seluruh dokter Indonesia baik urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam mengembangkan karirnya. Begitupun dengan dokter asing yang ingin berpraktek di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Ditambakan, fraksinya memahami jika ada keinginan untuk menggalakkan investasi di sektor kesehatan demi kepentingan ekonomi kita. Namun jika sebuah undang-undang dan kebijakan kesehatan terlalu berorientasi pada investasi dan bisnis tentulah tidak baik.

Tidak hanya itu, Fraksi Partai Demokrat juga menilai selama proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup panjang. Sehingga terkesan sangat terburu-buru.

“Jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi kami meyakini bahwa RUU ini dapat lebih komprehensif holistik berbobot dan berkualitas. Berdasarkan catatan penting tersebut diiringi semangat keberpihakan terhadap rakyat Indonesia dengan ini Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tentang kesehatan untuk disahkan menjadi undang-undang pada pembicaraan tingkat II,” pungkasnya.

Senada dengan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS menjadi fraksi lainnya yang menolak menyetujui disahkannya RUU Kesehatan tersebut.

Dalam pendapat fraksi yang dibacakan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani ini dikatakan bahwa RUU Kesehatan tersebut berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Pasalnya, RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).

“Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan, tentu tidak dapat diterima,” kata Netty.

Perlu ada perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara hukum. Baik untuk keselamatan, kesehatan, keamanan, serta termasuk harkat dan martabat tenaga medis dalam negeri. Pelindungan ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perlindungan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap mereka.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti mandatory spending yang dihapuskan. Padahal bahwa mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.

Selain itu juga agar ada jaminan anggaran kesehatan yang dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: demokrta, PKS, uu kesehatan
Farih 11 Jul 2023, 22:42
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Longsor, Kali Sarua yang Tertimbun Dibersihkan dari Sisa Puing Turap
Next Article Gelar Pelatihan Bersama APH-APIP Sulawesi Selatan, KPK Perkuat Sinergitas Pengembalian Kerugian Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
Ojek online. Foto: Instagram @tmihariini
EkonomiHeadline

Gabungan Ojol Akan Demo Besar-besaran di Jakarta, Ancam Offline Massal pada 20 Mei 2025

Jabodetabek
Viral Pria Nekat Onani Dalam Angkot di Tangsel
16 May 2025, 22:44
Telkom
Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta
16 May 2025, 14:02
Nasional
Komisi II DPR RI Kunjungi Papua Selatan, Kemendagri: Bentuk Keseriusan Tinjau Pembangunan DOB
16 May 2025, 21:20
Nasional
Pembangunan KIPP Papua Pegunungan Jadi Momentum Sejarah, Wamendagri Ribka Ajak Semua Pihak Bersatu
16 May 2025, 21:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?