Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gelar Pelatihan Bersama APH-APIP Sulawesi Selatan, KPK Perkuat Sinergitas Pengembalian Kerugian Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Gelar Pelatihan Bersama APH-APIP Sulawesi Selatan, KPK Perkuat Sinergitas Pengembalian Kerugian Negara
Hukum

Gelar Pelatihan Bersama APH-APIP Sulawesi Selatan, KPK Perkuat Sinergitas Pengembalian Kerugian Negara

Farih
Farih Published 11 Jul 2023, 23:00
Share
2 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Pelatihan Bersama dengan menggandeng institusi-institusi yang memiliki fungsi dan misi dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan mulai Selasa (11/7). Foto Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Pelatihan Bersama dengan menggandeng institusi-institusi yang memiliki fungsi dan misi dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Selasa (11/7) dan akan berlangsung hingga 13 Juli 2023 mendatang di Makassar.

Nawawi mengemukakan, revisi UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK menegaskan posisi KPK setara dengan lembaga penegak hukum lainnya. Adapun tugas-tugas KPK dalam memberantas korupsi meliputi pendidikan, pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring dan penindakan.

“Tugas-tugas tersebut dalam rangka menyelenggarakan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama instansi penyelenggara pidana korupsi. Adapun KPK saat ini mengedepankan asset recovery yakni pengembalian kerugian negara lalu melakukan penjeratan pelaku korupsi,” kata Nawawi.

Hal serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard memaparkan, terdapat 4 pilar sinergi yaitu, Kolaboratif, Inovatif, Transformatif, dan Adaptif yang menjadi panduan dalam penanganan korupsi di Indonesia.

“Fokus utamanya adalah optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Diharapkan KPK, APH, dan APIP bersinergi merumuskan strategi kebijakan yang seragam demi penanganan merebaknya pidana korupsi,” ungkap Leonard.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Ely Kusumastuti menyampaikan, pelatihan ini merupakan wujud amanah Undang-undang KPK dalam menjalankan salah satu tugas dan fungsi KPK.

Fungsi tersebut adalah koordinasi dan supervisi terkait percepatan pemberantasan korupsi, serta di saat yang sama meningkatkan sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Adapun pelatihan kali ini merupakan yang kedua kalinya untuk wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diikuti 96 peserta yang dari berbagai elemen, diantaranya Penyidik Kepolisian, Penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan, Auditor, Hakim Pengadilan Tipikor Sulsel, dan Auditor Inspektorat Daerah Sulsel.

Pemerintah Prov Sulawesi Selatan melalui Pj Sekretaris Daerah Sul-Sel, Andi Darmawan Bintang menyampaikan apresiasinya atas pelatihan bersama ini. “Ini ditujukan untuk memperkuat sinergitas bersama dalam penanganan aduan masyarakat terkait pidana korupsi. Semoga tercipta efektivitas dan sinergitas APH dan APIP melalui ruang pelatihan dan diskusi,” harap Andi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aph, apip, kpk
Farih 11 Jul 2023, 23:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan UU Kesehatan, Ini Alasannya
Next Article Gus Imin Targetkan 100 Kursi di Senayan

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?