IPOL.ID – Mulai hari ini, Senin 10 Juli 2023, Direktorat Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2023.
Serius menertibkan masyarakat pengguna jalan, Polda Jaya Metro Jaya menurunkan 2.938 anggotanya ke jalanan Ibu Kota.
“Secara keseluruhan 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, kepada wartawan, Senin (10/7).
Dia mengingatkan, Operasi Patuh Jaya kali ini berlangsung selama dua pekan yakni hingga 23 Juli 2023.
Sementara target pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi ada 14 jenis pelanggaran, yaitu:
1. Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas. (ahmad)