Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Perkara Belum Rampung, Penyidik KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Perkara Belum Rampung, Penyidik KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua
Hukum

Berkas Perkara Belum Rampung, Penyidik KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua

Iqbal
Iqbal Published 10 Jul 2023, 15:55
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merampungkan berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman. Pasalnya, KPK masih harus mengumpulkan alat bukti, termasuk di dalamnya keterangan saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka tersebut.

“Oleh karena itu, KPK kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, termasuk melakukan pencarian alat bukti lainnya,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (10/7).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Gerius One Yoman untuk 40 hari kedepan.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY dimulai 9 Juli 2023 sampai depan 17 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali.

Baca Juga

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi di Kemnaker
KPK Obok-obok Kantor Kemnaker, Diduga Terkait Kasus Suap TKA
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Selain Gerius, lembaga antirasuah juga memproses hukum dua orang tersangka lainnya
dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, komisi pemberantasan korupsi, kpk
Iqbal 10 Jul 2023, 15:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rizal Ramli. Bahaya Oligarki dalam Tubuh Parpol, Rizal Ramli: Rusak Demokrasi
Next Article Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Dimulai Hari Ini, Polda Metro: Operasi Patuh Jaya 2023 Incar 14 Pelanggaran Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Wakil Ketua DPRD Minta Persoalan Internal Tidak Dilempar ke Media

HeadlineOlahraga
Buah Kerja Keras, Yakob dan Yance Sayuri Kembali ke Timnas Indonesia
20 May 2025, 18:08
Olahraga
Timnas Uruguay Tertarik Gelar Laga Persahabatan Melawan Timnas Indonesia
20 May 2025, 10:55
Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas LPG
20 May 2025, 12:08
Hukum
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim
20 May 2025, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?