Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dimulai Hari Ini, Polda Metro: Operasi Patuh Jaya 2023 Incar 14 Pelanggaran Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Dimulai Hari Ini, Polda Metro: Operasi Patuh Jaya 2023 Incar 14 Pelanggaran Ini
Jakarta Raya

Dimulai Hari Ini, Polda Metro: Operasi Patuh Jaya 2023 Incar 14 Pelanggaran Ini

Iqbal
Iqbal Published 10 Jul 2023, 16:28
Share
2 Min Read
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Mulai hari ini, Senin 10 Juli 2023, Direktorat Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2023.

Serius menertibkan masyarakat pengguna jalan, Polda Jaya Metro Jaya menurunkan 2.938 anggotanya ke jalanan Ibu Kota.

“Secara keseluruhan 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, kepada wartawan, Senin (10/7).

Dia mengingatkan, Operasi Patuh Jaya kali ini berlangsung selama dua pekan yakni hingga 23 Juli 2023.

Baca Juga

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu
Polisi Minta Warga Tak Ikut Sebarkan Video ‘Fantasi Sedarah’
Cek Jadwal dan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta saat Abang Ojol Demo Menuntut Hak
Kader PSI Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi

Sementara target pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi ada 14 jenis pelanggaran, yaitu:

1. Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: operasi patuh jaya, pelanggaran lalu lintas, polda metro jaya
Iqbal 10 Jul 2023, 16:28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK Berkas Perkara Belum Rampung, Penyidik KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua
Next Article Komisaris Utama Telkom Bambang Soemantri Permadi Brodjonegoro (kedua dari kiri) bersama (dalam frame) Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (paling kiri), Direktur Network & IT Solution Telkom Herlan WIjanarko (paling kanan), dan Lyodra (kedua dari kanan) memberikan sambutan dalam seremonial puncak perayaan HUT Telkom 58 di Digiland 2023, Jakarta (9/7). Foto: Telkom Indonesia Puncak Peringatan HUT ke-58, Telkom Sukses Selenggarakan Digiland 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?