IPOL.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/7).
Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berdasarkan pantauan, Dito yang mengenakan jaket dan topi warna merah tiba di Gedung Bundar Kejagung, sekira pukul 12.55 WIB. Ia diperiksa oleh penyidik pidana khusus selama kurang lebih dua jam.
“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi (pemeriksaan) hampir dua jam, kita banyak memberikan keterangan, diskusi,” ucap Dito, saat dikonfirmasi di Gedung Bundar Kejagung.
“Saya terima kasih ke Kejagung, sudah memproses ini secara resmi karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini atau apa. Saya ingin pernyataan secara resmi,” ucapnya lagi.
Dito tak menampik, selama diperiksa oleh penyidik dirinya telah dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar.
“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar dimana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami,” aku Dito.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detil mengenai tudingan miring yang diduga beredar melalui Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang beredar.
Berdasarkan BAP tersebut, Dito diduga menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo, tetapi tidak disebut untuk keperluan apa penerimaan tersebut.
Dugaan penerimaan uang tersebut disebutkan terjadi pada rentang November hingga Desember 2022.
“Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” jawab Dito singkat.
Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah memeriksa Menpora Dito Ariotedjo. Pemeriksaan berkaitan pengembangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
Dalam hal ini, Dito diperiksa untuk terdakwa Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy.
“Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (3/7).
“Terkait dengan tersangka atau sekarang terdakwa IH (Irwan Hermawan). Yang nanti disidangkan tanggal 4 (Juli) besok,” ujar Ketut.(Yudha Krastawan)