Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Diklarifikasi Soal Aliran Dana Rp27 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Diklarifikasi Soal Aliran Dana Rp27 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo
Headline

Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Diklarifikasi Soal Aliran Dana Rp27 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo

Farih
Farih Published 03 Jul 2023, 22:15
Share
2 Min Read
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/7).

Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan pantauan, Dito yang mengenakan jaket dan topi warna merah tiba di Gedung Bundar Kejagung, sekira pukul 12.55 WIB. Ia diperiksa oleh penyidik pidana khusus selama kurang lebih dua jam.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi (pemeriksaan) hampir dua jam, kita banyak memberikan keterangan, diskusi,” ucap Dito, saat dikonfirmasi di Gedung Bundar Kejagung.

“Saya terima kasih ke Kejagung, sudah memproses ini secara resmi karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini atau apa. Saya ingin pernyataan secara resmi,” ucapnya lagi.

Dito tak menampik, selama diperiksa oleh penyidik dirinya telah dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar.

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar dimana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami,” aku Dito.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih detil mengenai tudingan miring yang diduga beredar melalui Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang beredar.

Berdasarkan BAP tersebut, Dito diduga menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo, tetapi tidak disebut untuk keperluan apa penerimaan tersebut.

Dugaan penerimaan uang tersebut disebutkan terjadi pada rentang November hingga Desember 2022.

“Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” jawab Dito singkat.

Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah memeriksa Menpora Dito Ariotedjo. Pemeriksaan berkaitan pengembangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.

Dalam hal ini, Dito diperiksa untuk terdakwa Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy.

“Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (3/7).

“Terkait dengan tersangka atau sekarang terdakwa IH (Irwan Hermawan). Yang nanti disidangkan tanggal 4 (Juli) besok,” ujar Ketut.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dito Ariotedjo, menpora
Farih 03 Jul 2023, 22:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jemaah Haji Tahun Ini Dapat 10 Liter Zamzam, Dibagi di Debarkasi
Next Article Baleg DPR Sepakat Tambah Porsi Anggaran Dana Desa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Gaya hidup
Komunitas Fashion Runners (FR): Memberikan Inspirasi ke Masyarakat untuk Berolahraga Secara konsisten
21 May 2025, 08:12
Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?