IPOL.ID – Tarif parkir valet yang mencapai Rp35.000- Rp200.000 yang diberlakukan untuk hotel, mal dan restauran di Jakarta dipertanyakan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Tarif itu Rp35.000-200.000 itu dikatakan Dymas dari hasil temuan di lapangan, khususnya di mal-mal dan hotel di Jakarta.
Politisi muda berbakat dari Partai Golkar, Dymas Raditya pun mempertanyakan prihal retribusi yang dibayarkan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Menurutnya, dengan tarif 35.000-200.000 sudah sepantasnya jika parkir valet dikenakan pajak retribusi.
“Karena dengan tarif Rp35.000-200.000 per mobil. Hal itu jelas sangat besar jika diakumulasi untuk wilayah seluruh Jakarta,” katanya.
Kata Dymas, idealnya pajak parkir berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, sambungnya lagi ratusan jutaan kendaraan roda dua dan roda empat digunakan oleh masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. “Jika itu dimaksimalkan tentu akan menjadi pendapatan yang sangat besar untuk daerah,” katanya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengungkapkan jika saat ini pajak valet parkir masuk dalam bidang perusahan jasa.” Namun besarannya tetap sama dengan retribusi parkir pada umumnya,” jelasnya. (Sofian)