IPOL.ID – Proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berakhir beberapa hari lalu dilaporkan, 2 ribu KTP mengalami perpindahan ke Jakarta.
Hal itu dilaporkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Mei 2023.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, pada bulan sebelumnya atau April 2023 warga yang pindah ke ibu kota hanya 890 orang.
“Bulan Mei 2023, angkanya cukup melonjak jadi 216 persen, dibandingkan bulan april 2023, april kan cuma 890-an, kalau mei hampir 2000-an pemindahannya,” kata Budi di Jakarta, Kamis (20/7).
Budi mengungkapkan adanya lonjakan tersbeut perlu perhatian. Kendati demikian ia meyakini bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengetahui hal itu.
“Jadi hampir 2500-an, jadi lonjakannya cukup luar biasa. Kalau Sesuai aturan PPDB itu ga boleh, ga bisa,” urainya.
Lebih lanjut, dikatakan Budi, keluarga yang baru pindah pada Mei 2023 tidak akan bisa mendaftarkan anaknya untuk mengikuti proses PPDB DKI.
Pasalnya, kata dia, salah satu syarat mengikuti PPDB DKI 2023 yakni setiap keluarga setidaknya harus memiliki kartu keluarga (KK) yang terdaftar paling akhir pada 1 Juni 2022.
“Namun dalam aturan PPDB, satu tahun sebelumnya dalam hal ini 1 juni 2022, kalau tahun 2023 tidak boleh. Maksudnya, mereka yang berpindah setelah 2 juni sampai 2023, sampai dengan 30 juni 2023 itu melanggar aturan kalau mendaftar,” tuturnya. (Sofian)