IPOL.ID – Preferensi jual beli masyarakat tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara. Alhasil mendorong maraknya pengiriman barang dari luar negeri dengan proses mudah dan waktu yang cepat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tetapi tak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai.
“Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019,” kata Encep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/7).
Encep menjelaskan terdapat empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman. Pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.