Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Hal yang Kamu Wajib Ketahui tentang Penanganan Barang Kiriman oleh Bea Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Empat Hal yang Kamu Wajib Ketahui tentang Penanganan Barang Kiriman oleh Bea Cukai
Ekonomi

Empat Hal yang Kamu Wajib Ketahui tentang Penanganan Barang Kiriman oleh Bea Cukai

Iqbal
Iqbal Published 25 Jul 2023, 18:50
Share
5 Min Read
Petugas Bea Cukai mengawasi barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Foto: kemenkeu
Petugas Bea Cukai mengawasi barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Foto: kemenkeu
SHARE

IPOL.ID – Preferensi jual beli masyarakat tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara. Alhasil mendorong maraknya pengiriman barang dari luar negeri dengan proses mudah dan waktu yang cepat.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tetapi tak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai.

“Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019,” kata Encep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/7).

Encep menjelaskan terdapat empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman. Pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa 3 Saksi, KPK Masih Dalami Korupsi dan TPPU Pejabat Bea dan Cukai
Viral WNA China Selipkan Uang dalam Paspor, Diduga untuk Lolos Jalur Hijau Bea Cukai
Dipanggil KPK, 2 Mantan Dirjen Bea Cukai Bakal Dicecar Soal Pengadaan Kapal Cepat
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, Pengiriman barang dari luar negeri, prosedur barang impor
Iqbal 25 Jul 2023, 18:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PPIH Arab Saudi tahun ini berhasil menghimpun 3.166 kambing Dam. Semuanya dipotong di RPH Ukaisyah. Namun, daging yang dikirim ke Indonesia hanya 3.000 ekor kambing. Selebihnya akan dibagi di daerah terdekat di Mekkah. Pertama Kali, Daging 3.000 Kambing Dam Petugas dan Jamaah Haji Dikirim ke Indonesia
Next Article Membina perempuan prasejahtera untuk naik kelas bermakna komitmen besar bagi PNM. Sebagaimana yang diketahui, PNM tidak hanya memberikan modal ekonomi tetapi juga pendampingan usahanya. PNM Majukan UMKM Lewat Literasi Kesehatan Ibu dan Anak

TERPOPULER

TERPOPULER
Fashion Runners (FR) sebuah komunitas lari konsisten melakukan latihan rutin di lintasan track Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK). Foto/ipol
Gaya hidup

Komunitas Fashion Runners (FR): Memberikan Inspirasi ke Masyarakat untuk Berolahraga Secara konsisten

Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Nusantara
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir di Pegunungan Arfak
21 May 2025, 06:24
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?