Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Terdakwa Korupsi Satelit Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Empat Terdakwa Korupsi Satelit Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
HeadlineHukum

Empat Terdakwa Korupsi Satelit Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Bambang
Bambang Published 17 Jul 2023, 22:32
Share
1 Min Read
Empat terdakwa korupsi satelit Kemenhan saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sein (17/7). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Empat terdakwa korupsi satelit Kemenhan saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sein (17/7). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara terhadap empat terdakwa korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.

Keenam terdakwa yang mendapat hukuman tersebut di antaranya, Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar dan Thomas Van Der Heyden.

“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut koneksitas,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7).

Terdakwa Agus Purwoto merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013- Agustus 2016.

Selain dihukum badan, Agus juga dipidana denda sebesar Rp500.000.000 dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis 12 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Korupsi Satelit Kemenhan, Jaksa Masih Pikir-pikir
Bambang 17 Jul 2023, 22:32
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Badut , Foto : Freepik, @aries_relampagoestudio. Pasutri Badut Viral Ngamen Dapat Rp500 Ribu Per Jam dan Tidur Enak di Hotel
Next Article Komunitas Warteg (Kowarteg) Indonesia bantu cegah demam berdarah dengue (DBD) dengan mengedukasi tentang cara merakit alat fogging sederhana kepada warga di Jl. Benda Timur, Gg 9, RT 11/02, Kelurahan/Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/7). Foto: Kowarteg Kowarteg Ganjar Berupaya Bantu Cegah DBD di Kemayoran

TERPOPULER

TERPOPULER
Istimewa
Headline

Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?