IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara terhadap empat terdakwa korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Keenam terdakwa yang mendapat hukuman tersebut di antaranya, Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar dan Thomas Van Der Heyden.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut koneksitas,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7).
Terdakwa Agus Purwoto merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013- Agustus 2016.
Selain dihukum badan, Agus juga dipidana denda sebesar Rp500.000.000 dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68.