“Sertifikat tanah adalah bukti legalitas kepemilikan yang sah dan akan memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya. Dengan memiliki sertifikat, hak atas tanah menjadi jelas dan terlindungi,” kata Indra Gunawan di Aula BPN Kota Depok.
Melalui Program PTSL, BPN Kota Depok berupaya untuk memangkas birokrasi yang seringkali menjadi kendala dalam proses pendaftaran tanah. Dengan demikian, diharapkan jumlah warga yang memiliki sertifikat tanah secara keseluruhan dapat meningkat secara signifikan.
Terakhir, Indra Gunawan mengimbau kepada warga lainnya yang belum mengurus sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Lakukan pengajuan sertifikat tanah dengan prosedur dan aturan yang berlaku, tanpa harus calo. Dengan cara itu, masyarakat dapat mengetahui dengan jernih bagaimana proses yang dilakukan di BPN Kota Depok.
“Dan tolong sampaikan kepada warga yang lain, jika ada kendala dalam mengikuti program PTSL termasuk kendala lain dalam pelayanan, silahkan datang langsung ke kantor BPN, manfaatkan Posko Pengaduan PTSL yang kami siapkan. Pintu kami terbuka untuk masyarakat Kota Depok,” pungkas Indra Gunawan. (ahmad)

