Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gigi Hadid Ditangkap karena Kepemilikan Ganja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gigi Hadid Ditangkap karena Kepemilikan Ganja
Headline

Gigi Hadid Ditangkap karena Kepemilikan Ganja

Farih
Farih Published 19 Jul 2023, 13:34
Share
2 Min Read
Gigi Hadid. Foto: eonline
SHARE

IPOL.ID – Gigi Hadid ditangkap atas kepemilikan ganja dan perlengkapan narkoba saat terbang ke Kepulauan Cayman di Karibia.

Sang supermodel ditangkap setelah mendarat dengan pesawat pribadi di Bandara Internasional Owen Roberts di ibu kota George Town, Grand Cayman, pada tanggal 10 Juli.

Hadid, 28, digeledah oleh bea cukai pada saat kedatangannya dan ketika agen pengawas perbatasan memasukkan kopernya ke dalam pemindai, mereka menemukan “sejumlah kecil ganja dan peralatan merokok,” menurut situs web hiburan TMZ.

Ibu satu anak ini dan seorang temannya ditangkap dengan tuduhan mengimpor ganja dan mengimpor peralatan untuk menghisap ganja, demikian pernyataan situs tersebut.

Belakangan diketahui bahwa obat-obatan tersebut hanya untuk penggunaan pribadi, lapor The Sun.

Penangkapan Hadid diproses di Pusat Penahanan Kepulauan Cayman di mana ia mendapatkan jaminan.

Model IMG dan rekannya muncul di pengadilan dua hari kemudian pada tanggal 12 Juli di mana dia secara resmi didakwa.

Pasangan ini mengaku bersalah dan diperintahkan untuk membayar denda sebesar $1000.

Hadid saat itu sedang mengunjungi wilayah Inggris di Kepulauan Cayman untuk liburan bersama teman-temannya, demikian diungkapkan E! Online.

Juru bicara sang bintang mengatakan kepada media tersebut: “Gigi bepergian dengan ganja yang dibeli secara legal di NYC dengan lisensi medis.

“Ganja tersebut juga legal untuk penggunaan medis di Grand Cayman sejak tahun 2017. Catatannya tetap bersih dan dia menikmati sisa waktunya di pulau itu.”

Sebuah kabar terbaru dari TMZ mengatakan bahwa orang dekat Hadid bersikeras bahwa ganja tersebut bukan milik pribadinya.

“Ganja itu ditemukan di dalam tas salah satu orang yang bepergian bersamanya… tapi karena pesawat itu atas namanya, semua isinya menjadi tanggung jawabnya.” (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ganja, Gigi Hadid
Farih 19 Jul 2023, 13:34
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Marcus Rashford Teken Kontrak Baru di Manchester United hingga 2028
Next Article KPK Kantongi Jumlah Kerugian Negara Terkait Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?